Pahami Aturan Ini agar Lolos SKD CPNS 2021

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 15:59 WIB
Seleksi CPNS 2021. (Foto: Okezone.com/BKN)
Share :

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti mengenai syarat lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial (6/8/2021) disebutkan bila syaratnya tidak hanya sekedar lolos Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade (PG) SKD.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Walaupun PG SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya tapi masih ada beberapa syarat lain yang juga menentukan. Aturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Pan RB No. 27 Tahun 2021.

Baca Juga: 6.272 Pelamar CPNS Kemendagri Lolos Seleksi Administrasi

"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang," tulis akun tersebut.

Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta CPNS dan PPPK;

1. Cara penentuan peserta SKD yang berhak Lanjut ke tahapan SKB dijelaskan sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya