Cara Buat Akun dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 06:57 WIB
Kartu Prakerja (Foto: Okezone)
Share :

Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya