Ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Wajib Bawa Surat Vaksin dan Hasil Antigen

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 12:07 WIB
Syarat ke Luar Kota dengan Mobil Pribadi. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Ketentuan aturannya pun dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan ini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Transportasi Logistik hingga Kesehatan Dijamin Lancar meski PPKM Darurat

Serta, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 hingga 9 Agustus, Syarat Perjalanan Tak Berubah

Lalu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya