H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko- Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah," tulisnya.
(Feby Novalius)