Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Industri Ekspor 100% Beroperasi

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 14:10 WIB
Industri Orientasi Ekspor Diizinkan Beroperasi 100%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPKM levelling.

Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:

1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang

4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

Baca Juga: Industri Berbasis Ekspor Beroperasi Penuh, Menko Airlangga: Kalau Ada Kasus Baru Ditutup

6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka

8. Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara

9. Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;

10. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;

11. Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya

12. Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;

13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;

14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Tren kasus Covid-19 Sudah Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka

15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;

16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

18. Papua yaitu Kota Jayapura

Ketentuan PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali berbeda. Di non Jawa Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor ekspor sebanyak 100%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya