Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Karyawan Garuda Protes Harga PCR Lebih Mahal dari Tiket

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 16:17 WIB
Syarat Naik Pesawat (Foto: Dok AP II)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, di mana penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen jika Sudah 2 Kali Vaksin

Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menyikapi keputusan tersebut, Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) menilai subjek hukum beleid tersebut seyogyanya juga menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya