Modus Pinjol Ilegal Bikin Kantong Bolong, Awas Jangan Tertipu

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 13:38 WIB
Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.

Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya