Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 11 Agustus 2021 13:20 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Rekening (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta sudah cair. BLT subsidi gaji dicairkan ke 947.000 pekerja dari target 8,7 juta pekerja penerima BLT subsidi gaji.

Pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BLT subsidi gaji (BSU) Rp1 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, calon penerima BLT subsidi gaji adalah mereka yang masuk dalam kriteria penerima upah.

"Jadi data adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021," kata Anwar Sanusi kepada MNC Portal Indonesia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Aktivasi Rekening Bank Himbara untuk Ambil Rp1 Juta

Lalu bagaimana cara mengecek syarat penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan?

Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik Login.

Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

 

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan:

Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021

Sementara, jika para pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan langkah berikut ini

- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna

- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Masukkan alamat email, kemudian tekan tombol "Kirim"

- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

Nama

Tanggal lahir

Nomor KTP elektronik

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan e-mail

Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

 

1. Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya