Kemudian, mata acara kedua adalah persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan. Hal tersebut sehubungan dengan telah diangkatnya salah satu anggota Direksi Perseroan yaitu Direktur Operasi III sebagai Direktur Utama pada PT Brantas Abipraya (Persero) bedasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Brantas Abipraya (Persero) pada tanggal 09 Juli 2021.
Adapun rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh KSEI dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pemimpin Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga / Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, serta Perseroan dalam kondisi tertentu dapat melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan Rapat, dalam hal ini Perseroan membatasi lima orang Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dengan tempat pelaksanaan Rapat secara Fisik sebagaimana tersebut di atas.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)