Dengan risiko pandemi yang dinilai masih cukup besar dengan peningkatan kasus yang signifikan pada Juni hingga Juli 2021, maka Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan mengenai penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli yang beberapa kali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa Bali dan luar Jawa Bali sampai 23 Agustus 2021 sehinga berimbas pada menurunnya tingkat konsumsi masyarakat.
Dampak dari kebijakan tersebut, Menteri Keuangan RI dalam webinar Mid Year Economic Outlook yang diselenggarakan pada 7 Juli 2021, merevisi target pertumbuhan ekonomi sepanjang 2021 dari semula berada di kisaran 4,3% hingga 5,3% menjadi di kisaran 3,7% sampai 4,5%. Hal yang sama juga disampaikan oleh Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang diselenggarakan pada 22 Juli 2021 di mana bank sentral menurunkan angka proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini dari sekitar 3,8% hingga 5,1%.
Sementara itu, Dana Moneter Internasional (IMF) juga mengoreksi ke bawah pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 3,9% pada 2021. Meskipun demikian, Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa sepanjang triwulan II 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 7,07% (yoy) dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama yaitu pada triwulan II 2020.
(Feby Novalius)