Kemudian diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1.000.000
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bulan Agustus ini telah mencairkan anggaran Rp947,499 Miliar untuk 947.499 penerima BSU. Ini dari total anggaran yang dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp 8,8 Triliun.
(Feby Novalius)