JAKARTA - Bantuan subdisi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji ternyata memiliki perbedaan antara skema BSU 2020 dengan 2021. Adapun BLT subsidi gaji tahun ini diberikans sebesar Rp1 juta.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker (12/8/2021) Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan perbedaan ini mulai dari batasan gaji hingga penyaluran dana BSU. Berikut beberapa perbedaan yang harus diperhatikan:
Skema BSU pada 2020:
1. Batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 Juta
2. Tidak ada batas wilayah maupun sektor
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp947 Miliar Cair untuk 947 Ribu Pekerja, Cek Rekening Sekarang!
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 Juta
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. Skema BSU pada 2021:
Baca Juga: Terungkap! BLT Subsidi Gaji Cair Dipakai Beli Pangan hingga Bayar Listrik
1. Batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 Juta. Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.