JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja terdampak Covid-19 dan memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengakui telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Baca Juga: Terungkap! BLT Subsidi Gaji Cair Dipakai Beli Pangan hingga Bayar Listrik
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," kata Hadiyanto di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya dibawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beda BLT Subsidi Gaji 2021 Vs 2020
Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
(Feby Novalius)