Dia menambahkan, teknologi digital pun disebut sebagai elemen penting untuk mendesain reformasi perpajakan. Dua hal penting di dalam reformasi perpajakan yang tidak boleh ditinggalkan adalah reformasi di bidang kebijakan dan di bidang administrasi perpajakan, terutama dalam menghadapi shock akibat Covid-10 dan karena kemunculan revolusi teknologi.
"Oleh karena itu, kita perlu memahami apa makna teknologi digital yang hadir bersama kita dan bagaimana implikasinya bagi kita, terutama di Ditjen Pajak," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)