Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Kemenkeu Belum Bayar Dana Talangan Kopdes Merah Putih

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |10:39 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Belum Bayar Dana Talangan Kopdes Merah Putih
Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran untuk talangan pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran untuk talangan pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembayaran akan disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pencairan dana talangan baru dapat diproses setelah pihaknya menerima tagihan resmi dari perbankan Himbara sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun.

Nufransa menegaskan, kewajiban tersebut belum dibayarkan karena dokumen tagihan dari Himbara belum diterima Kementerian Keuangan.

“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan. Namun, anggarannya sudah kami siapkan,” ujar Nufransa.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026, Himbara diwajibkan melengkapi tagihan dengan dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement