Antara lain, mempunyai rasio lancar yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek, kurang dari 110% berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat, mempunyai liabilitas melebihi 70% dari aset berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat dan mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya.
Ini juga berlaku bagi perusahaan terbuka gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi atau terafiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Kedelapan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik. Kesembilan, penggunaan sistem penawaran umum elektronik.
Terakhir perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback). Hal itu berlaku jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan penetapan OJK.
(Feby Novalius)