JAKARTA - Batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp495.000 sementara diluar Pulau Jawa-Bali dipatok harga Rp525.000.
PT Angkasa Pura I (Persero) menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan harga tes PCR kepada masyarakat. Pasalnya, pada masa pandemi masyarakat yang berkeperluan khusus diizinkan melakukan penerbangan dengan syarat menunjukkan hasil negatif swab PCR.
Namun, sebelumnya masyarakat dibebankan dengan harga tes PCR yang mahal. Bahkan tanpa dipungkiri harganya lebih mahal dibandingkan dengan harga tiket pesawat.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Dirut Garuda Berharap Jumlah Penumpang Naik
Seiring proses berjalan, harga tes PCR diturunkan oleh pemerintah. Hal itu berdampak baik bagi sektor penerbangan yang sebelumnya sempat lesu lantaran sepi penumpang.
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tes PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes covid-19, sehingga penularan covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bagi sektor penerbangan,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Kok Harga Tes PCR Belum Turun Jadi Rp495.000? Ternyata Ini Alasannya
Dia juga menuturkan dengan penanganan Covid-19 yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat.
“Sehingga dengan demikian, layanan tes PCR yang difasilitasi oleh Angkasa Pura I juga mengikuti harga terbaru dari pemerintah,” jelasnya.