Tegas! Gubernur BI Larang Penyedia Jasa Pembayaran Fasilitasi Pinjol Ilegal

Antara, Jurnalis
Jum'at 20 Agustus 2021 15:55 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

"Setelah ini kami juga akan melakukan langkah-langkah segera antara lain menyampaikan surat kepada PJP nonbank di bawah kewenangan BI. Kami juga akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsmen sebagai langkah bersama dan sesuai kewenangan BI di bidang sistem pembayaran," ujar Perry.

Hingga Juli 2021, penyelenggaraan fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021.

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya