JAKARTA - Sejumlah aksi korporasi perusahaan pelat merah akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya memulihkan bisnis perusahaan, mendorong kinerja ekonomi nasional hingga memberikan multiplier effect bagi bisnis UMKM.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, aksi perseroan sejalan dengan perannya untuk mendorong lini bisnis di dalam negeri.
Baca Juga: Meski 90% BUMN Terdampak Covid-19, Perusahaan Negara Minimalisir PHK
"Kita tahu BUMN inikan penggerak ekonomi kita, di masa-masa seperti ini kita melakukan banyak aksi-aksi korporasi yang membantu aktivitas untuk ekonomi di BUMN-nya baik. Nah, dampaknya kepada UMKM," ujar Arya, dalam Special Dialogue Okezone, "Indonesi Sehat, Ekonomi Kuat". Jumat (20/8/2021).
Di sektor infrastruktur, PT Waskita Karya (Persero) memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,9 triliun. Sedangkan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp19 triliun. PMN tersebut merupakan anggaran tambahan di tahun 2021
PMN akan dialokasikan untuk sejumlah program. Waskita, misalnya, anggaran akan digunakan untuk mengadakan sejumlah proyek infrastruktur yang berasal dari penugasan pemerintah.
Pemegang saham menilai, PMN sangat dibutuhkan untuk merealisasikan tugas-tugasnya. Sebab, permodalan perusahaan sudah dialokasikan ke Tol Trans Jawa yang sebelumnya mangkrak.
Baca Juga: Erick Thohir Pamer Diberikan Sepatu dari Greysia Polii
Selain itu, ada penugasan tambahan yang diterima Waskita untuk pengerjaan Tol Sumatera, dimana, dalam prosesnya menggunakan ekuitas perusahaan sendiri.
"Kita terus meneruskan yang namanya program-program infrastruktur. Karena program infrastruktur, di sisi lain, karena bisa membantu logistik antar Provinsi dan Kabupaten, tetapi juga membuat projek itu multiplier effect kepada UMKM yang ada di daerah yang mensupport program ini," katanya.
Terkait UMKM, Kementerian BUMN menilai legalitas pelaku usaha mikro seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mampu mendorong kinerja usaha mikro di kancah global.
Kepemilikan legalitas memudahkan UMKM mendapat izin usaha, fasilitas penanaman modal yang besar, kemitraan, penyelesaian hambatan berusaha, sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM)
Saat ini, Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mensinergikan antara program PaDi UMKM dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi keduanya diyakini mampu mengatasi persoalan legalitas pelaku usaha mikro.
(Feby Novalius)