Sekadar informasi, bukan hanya mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM khusus penugasan bensin RON 88 atau Premium kepada Badan Usaha. Tetapi Perpres Nomor 69 tahun 2021 ini juga mengatur tentang ketentuan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan tersebut.
Lalu kapan harga BBM bisa disesuaikan dengan aturan baru?
Menurut Mamit, berbicara realisasi Perpres tersebut bisa dijalankan dengan dua kemungkinan. “Ada dua kemungkinan berdasarkan Kementerian ESDM harusnya memang dilakukan di tiga bulan terakhir harga didasarkan tiga periode (perubahan) jadi harusnya perubahan sudah ada sekarang pun harga minyak dunia pun saat ini sudah tinggi sudah di atas USD70 per barel, di level tertinggi,” Kata Mamit.
Kemudian melakukan penyesuaian harga BBM yang dijual Pertamina dengan memberikan kompensasi. “Kemudian Pertamina bisa menanggung beban selisih sebelumnya, meski pemerintah akan memberikan dana kompensasi berikutnya akan tetapi ini kan juga akan timpang dan mengalami kerugian,” ujarnya.
Kedua kemungkinan bisa terealisasi ketika Pertamina sudah tidak mampu menanggung beban selisih harga kerugian di sepanjang 2021 ketika tidak ada kenaikan harga BBM
“Kemungkinan kedua, bisa saja bulan depan jika dilakukan berbagai evaluasi dalam 3 bulan terakhir dan Pertamina mengajukan pemerintah mengiyakan atau menyetujui jadi bisa kapan saja dan perintah menerima tidak ada masalah jadi tergantung Pertamina juga,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)