WIM adalah suatu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak. Dengan WIM dapat membantu mendeteksi truk ODOL. Weigh In Motion (WIM) dapat mengetahui berat kendaraan, kecepatan kendaraan, jumlah sumbu (axis), jarak per sumbu dan berat per sumbu. Antrian kendaraan masuk UPPKB dapat dieliminasi.
Sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sunbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu. Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB.
Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan, dan pengawasan angkutan barang. Dalam system ini terdapat data kendaraan, muatan, penimbangan, dan pelanggaran yang terhubung dengan pusat data yang terdapat di Ditjenhubdat.
"Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala untuk tidak sesegera mungkin semua jalan dipasang ETLE dan semua UPPKB dapat dilengkapi dengan WIM. Untuk ruas-ruas jalan yang tetap dilakukan penimbangan dan penegakan hukum seperti biasanya," tambahnya.
Menurut Djoko, sistem dan teknologi harus segera diterapkan untuk semua UPPKB, supaya tidak ada lagi transaksi antar orang. Memang dituntut komitmen dan kesadaran semua pihak untuk menuju zero truk ODOL. Sinergi antar Kementerian dan Lembaga sangat diperlukan.
Saat ini dilakukan pilot project pemasangan WIM di UPPKB Balonggandu (Jawa Barat), UPPKB Kulwaru (DI Yogyakarta) dan jalan tol di Banten. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR dapat berbagi memasang WIM di ruas jalan non tol.
Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di mancanegara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi. Di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dolar AS yang setara dengan Rp145 juta. Negara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dolar AS atau setara Rp47,8 juta.
"Penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Melakukan revisi Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya," pungkas Djoko.
(Dani Jumadil Akhir)