JAKARTA – Para pelaku pariwisata harus memiliki sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) di era new normal. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .
Lalu, apa itu sertifikat CHSE dan bagaimana mendaftarnya?
Baca Juga: Meraup Cuan dari Produksi Piring Pelepah Pinang
Sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata.
Adapun usaha wisata yang dimaksud seperti, perhotelan/homestay, restoran dan rumah makan, jasa transportasi wisata, toilet umum, tempat penjualan oleh-oleh, MICE (Meeting, Incentives, Conferencing, Exhibition), serta pusat informasi wisata.
Baca Juga: 4 Tips Membangun Bisnis Kue Artis
Sertifikasi ini untuk memberi jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk serta pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar protokol CHSE.