Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa CHSE diharapkan bisa diterapkan secara totalitas sehingga ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai, maka aktivitas bisa langsung berjalan normal.
Dilansir dari media sosial resmi Pesona Indonesia @pesonaid_travel, protokol CHSE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian bagi para pelaku usaha dibidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat segera mendaftar di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.