Suryo mengatakan RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Diharapkan pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir 2021.
“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk mengkover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” kata Suryo.
Selain itu, RUU KUP juga akan mengatur pemajakan emisi karbon yang disepakati secara internasional untuk dikurangi.
(Feby Novalius)