JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang baru dapat digunakan dengan baik mulai 2024.
“Jadi kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk kami dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang baru,” kata Suryo, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Para Bunda Jangan Kaget Ya, Sri Mulyani Siapkan Pelajaran Pajak untuk Anak SD
Sistem administrasi inti yang ada sekarang tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini.
Menurut Suryo, perbaikan core tax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kementerian ESDM Catat Realisasi PNBP Capai Rp83,1 Triliun
“Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan Wajib Pajak dimudahkan,” kata Suryo.
Di samping mereformasi sisi administrasi, pemerintah juga mereformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).