JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini serius untuk mengembalikan kembali uang dan aset milik negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di mana kasus ini tak kunjung usai dari sejak 1998.
"Betul jadi begini ya, meski kasus ini sudah lama, kasus ini dimulai dari tahun 1998 di zaman Pak Pak Habibie dan Pak Habibie itu mengeluarkan BLBI harus dikeluarkan karena pada waktu itu memang kalau tidak maka ekonomi kita akan semakin hancur," kata Mahfud MD melalui konferensi virtual dikutip, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga: Tommy Soeharto Tak Penuhi Panggilan, Satgas BLBI Siap Umumkan Lewat Koran
Dirinya mengatakan, perusahaan-perusahaan yang tengah memiliki utang dan telah collapse dan ditutupi oleh negara telah diberikan surat pengakuan utang.
"Sesudah itu pemerintah telah membuatkan surat dan dibuat surat pengakuan hutang itu ya sebagai surat pengakuan hutang itu digarap oleh DPPN itu sudah kerja tahun 2001-2002 kemudian ada Inpres dari Bu Mega pembebasan surat keterangan lunas itu surat keterangan lunas (itu dengan jaminan ini) tadi yang akan kita data saat ini," tambahnya.
Baca Juga: KPK Bakal Kerahkan Satgas untuk Bantu Tangani Skandal BLBI
Jadi selama 20 tahun ini telah berupaya untuk membuktikan pidana-pidana yang bisa dibuktikan dan pihak pemerintah saat ini tengah sungguh-sungguh untuk menggarap kasus secara serius.
"Sekarang kita mulai sungguh-sungguh dengan menyita di 4 kota Tangerang, Bogor, Pekanbaru dan Medan. Tapi nanti masih ada di beberapa lagi daerah lain dan akan terus kami panggil dan diproses debitur dan obligornya," tambahnya.