Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.
5. Kapan Pencarian BLT Subsidi Tahap 3
Pencairan BLT susbsidi gaji tahap 3 masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 2.
Total pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta mencapai 2.093.482 pekerja. Dengan rincian, BLT subsidi gaji tahap 1 sebanyak 947.499 pekerja dan BLT subsidi gaji tahap 2 sebanyak 1.145.983 pekerja. Lalu kapan BLT subsidi gaji tahap 3 cair? "BLT subsidi gaji tahap 3, kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
6. BLT Subsidi Gaji hingga 5 Tahap
Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta dilakukan hingga 5 tahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan penerima sebanyak kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.
"BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
7. Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Feby Novalius)