BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Berakhir, Buruan Daftar! Cek Syaratnya

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 30 Agustus 2021 14:25 WIB
Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera berakhir. Pada pencairan BLT UMKM tahap 2, sisa 1 juta pelaku usaha belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Tercatat, pada BLT UMKM tahap 2 ini dengan total target 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, sekira 2 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

"BLT UMKM sedang proses terakhir untuk sisa 1 juta lagi," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lalu bagaimana syarat mendapatkan BLT UMKM?

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya