JAKARTA – Pemerintah menyebut pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera berakhir. Pada pencairan BLT UMKM tahap 2, sisa 1 juta pelaku usaha belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.Tercatat, pada BLT UMKM tahap 2 ini dengan total target 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, sekira 2 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.
"BLT UMKM sedang proses terakhir untuk sisa 1 juta lagi," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta.
Lalu bagaimana syarat mendapatkan BLT UMKM?
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Berakhir, Buruan Daftar! Cek Syaratnya
(Feby Novalius)