Alasan BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Koin Pecahan Rp100.000 Bergambar Komodo

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 31 Agustus 2021 10:06 WIB
Uang Rupiah Khusus Ditarik BI (Foto: Okezone/Bank Indonesia)
Share :

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;

Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.

Mengenai penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kedua nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu; bila fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Kemudian BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya