JAKARTA - Pengelola pusat perbelanjaan atau mal menyambut baik beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat pada masa perpanjangan PPKM, salah satunya penyesuaian makan di tempat (dine in) dengan kapasitas hingga 50%. Pengelola mal menilai kebijakan ini membawa angin segar bagi dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana tersebut mengingat sebelumnya kapasitas hanya 25%.
"Pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan pelonggaran tersebut, terutama karena kapasitas restoran dan kafe untuk makan di tempat (dine in) ditingkatkan menjadi 50% dari sebelumnya yang hanya 25%," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: 5 Aturan Baru Dine In, Kapasitas Jadi 50% hingga Makan Dibatasi 30 Menit
Menurut Alphonzus, selama pandemi, restoran dan kafe telah menjadi salah satu destinasi utama di mal. Oleh karenanya, ditingkatkannya kapasitas makan di tempat menjadi 50% dan jam operasional sampai dengan jam 21.00, mendorong peningkatan tingkat kunjungan ke mal.
"Peningkatan tingkat kunjungan ke pusat berbelanjaan diharapkan dapat segera memulihkan kondisi usaha sektor ritel yang telah tidak bisa berusaha selama dua bulan," ujarnya.
Baca Juga: Mal Boleh Dibuka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Jadi 50%
Sementara itu, Alphonzus mengatakan, penyesuaian PPKM yang meskipun diperpanjang hingga 6 September setidaknya membantu para pekerja yang dirumahkan kembali bekerja.
"Pekerja yang dirumahkan juga sudah mulai dipekerjakan kembali secara bertahap seiring menyesuaikan dengan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap juga," katanya.