Namun Hexana mengatakan alokasi PMN untuk BPUI sebesar Rp2 triliun pada tahun 2022 ditiadakan.
"Kami mendapat informasi dalam rapat koordinasi Kementerian Keuangan bahwa tahun anggaran 2022 untuk BPUI tidak ada alokasi PMN Rp2 triliun," ujarnya.
Maka dari itu, ia menyebutkan BPUI akan mencari upaya lain untuk menutup alokasi PMN tahun 2022 tersebut, sehingga total fund raising internal akan naik menjadi Rp6,7 triliun.
Di sisi lain, BPUI juga membutuhkan relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa melakukan fund raising dari utang bank, mengingat terdapat ketentuan dasar penambahan modal yang tidak boleh bersumber dari utang.
(Dani Jumadil Akhir)