JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan ambang batas atau passing grade nilai SKD CPNS 2021. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. Di mana untuk formasi umum passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 126. Hal ini dikarenakan terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara itu ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi khusus. Dimana bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Baca Selengkapnya: Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS, Penuhi Dulu Berpotensi Lolos Seleksi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)