JAKARTA - Kartu Prakerja Gelombang 20 diperkirakan akan segera dibuka. Bila tidak ingin gagal pada gelombang 20, pastikan telah mempelajari ketentuan penerimaan peserta kartu prakerja.
Berdasarkan gelombang sebelumnya, syarat menjadi peserta kartu prakerja yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia lebih dari 18 tahun.
Baca Juga: Risma Marah soal Penyaluran Bansos, Ini Penjelasan Bank Himbara
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Tidak tecatat di DTKS Kemensos.
- Bukan penerima BSU subsidi gaji dan BPUM atau BLT UMKM.
- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
Berikutnya dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id (3/9/2021), diingatkan tips buat yang gagal lolos seleksi gelombang dengan keterangan NIK terdaftar di lembaga lain. Maka solusinya bisa simak langkah-langkah berikut:
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU?
Baca Juga: BLT UMKM hingga Bansos PKH Sudah Dicairkan Rp37,8 Triliun
Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)?
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.