7 Fakta BI Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ada Logam Emas Rp100.000 hingga Rp750.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 06 September 2021 06:01 WIB
Uang Rupiah Khusus (Foto: Okezone/BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah khusus (URK) hingga 29 Agustus 2031. 

Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (6/9/2021).

1. Cara Menukar Uang Rupiah Khusus

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

2. Ditukar dengan Nominal Sama

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya