SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Simak 6 Fakta Menariknya di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 05:05 WIB
Tes SKD CPNS (Foto: Instagram BKN)
Share :

JAKARTA - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah digelar pada 2 September 2021. Sejumlah instansi sudah menetapkan titik lokasi SKD CPNS.

Berikut fakta SKD CPNS 2021 sudah dimulai yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (4/9/2021):

1. Ada 48 Instansi

48 instansi di 35 titik lokasi siap menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa untuk saat ini SKD masih digelar di kantor-kantor BKN.

“SKD (dimulai) di titik lokasi kantor BKN. Titik lokasi instansi akan menyusul berikutnya. Sekalian mematangkan persiapan di masing-masing instansi,” katanya.

2. Peserta Patuhi Prokes

Dia pun berpesan agar setiap peserta mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 saat SKD digelar.

Baca Juga: Tes SKD CPNS, Tjahjo Kumolo Waspadai Calo

“Ketika test, menjaga prokes dan ikuti prosedur tesnya dengan baik,” ungkapnya.

Bima juga meminta agar setiap peserta SKD menjaga kesehatannya. Dengan begitu pada saat seleksi dilakukan tidak jatuh sakit.

“Jaga kesehatan sehingga tidak anti klimaks, ketika test malah sakit,” ujarnya.

3. Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti tes jangan lupa membawa persyaratan. Di antaranya surat vaksin dan hasil antigen.

Baca Juga: Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021

Adapun 48 instansi siap menggelar SKD CPNS 2021 di 35 titik lokasi.

Dalam pelaksanaan SKD tahun ini, tes masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19, SKD CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat. Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta.

4. Isi Formulir

Lalu sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

5. Ada Soal Terkait Radikalisme

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dimulai. Adapun salah satu materi soal terkait anti radikalisme.

SKD CPNS akan berisi tiga tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), Tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Peserta akan diberikan waktu pengerjaan SKD selama 100 menit. Sementara untuk peserta penyandang disabilitas akan mendapatkan alokasi waktu pengerjaan selama 130 menit.

6. Rincian Passing Grade SKD CPNS

Sejumlah instansi menggelar Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pemerintah pun telah menetapkan ambang batas atau passing grade nilai SKD CPNS.

Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Di mana untuk formasi umum passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

 Passing grade TKP tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 126. Hal ini dikarenakan terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya