Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 19:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta perusahaan melaporkan kondisi tenaga kerja (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh perusahaan di Indonesia agar melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaannya melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara online melalui situs website https://wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online jumlahnya belum sesuai harapan.

"Mengingat pentingnya data-data ketenagakerjaan tersebut, kami mendorong setiap perusahaan untuk dapat melaporkan data-data ketenagakerjaannya," kata Menaker Ida Fauziyah dalam acara ”Sosialisasi dan Temu Teknis Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online secara Hybrid (Daring dan Luring) di kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: Catat! 9 Toxic People yang Harus Dihindari di Tempat Kerja

Ida menjelaskan bagi Perusahaan yang telah melaporkan secara manual, maka harus menyesuaikannya secara online. Kemnaker terus melakukan upaya agar seluruh perusahaan menggunakan akses online untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan.

"Saya minta kepada perusahaan yang hadir hari ini setelah mengikuti kegiatan ini, perusahaannya sudah didaftarkan secara online," ujar Ida.

Baca Juga: Rapat Kerja dengan Menaker, Ketua DPD RI Bahas Penempatan Pekerja Migran

Ida mengungkapkan berdasarkan Data Sensus Ekonomi Nasional Tahun 2016 (BPS), tercatat jumlah perusahaan sebanyak 26 juta. Namun hingga sekarang yang tercatat dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per 28 Agustus 2021 sebesar 359.872. "Artinya jumlah perusahaan yang tercatat masih sangat sedikit," katanya.

Ida menilai pendekatan hukum berupa sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak melaporkan bukanlah satu-satunya cara yang harus ditempuh. "Tetapi pemerintah mengedepankan upaya preventif edukatif dan juga akan memberikan reward atau apresiasi kepada perusahaan yang sudah mematuhinya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya