Menaker Ida Ingatkan Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 19:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah minta perusahaan melaporkan kondisi tenaga kerja (Foto: Setkab)
Share :

Menurutnya, pendaftaran perusahaan melalui WLKP online, selain untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang terintegrasi dalam SISNAKER.

"Di antaranya layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan (Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dll) untuk mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja/buruh," katanya.

Sementara Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan khususnya kewajiban mengisi Wajib WLK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1981.

"Adanya Kegiatan Sosialisasi dan Temu Teknis WLKP Online secara Hybrid ini diharapkan dapat menjawab dan menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam hal pelaporan WLKP Online, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dengan ketepatan dalam proses pengisian pelaporan," kata Haiyani.

Sosialisasi diikuti total sebanyak 750 peserta. Dari unsur perusahaan 730 peserta (30 peserta luring, 700 peserta daring) dan 20 peserta dari pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya