Sering Dapat SMS Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 21:05 WIB
Praktik Pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Aksi pinjol ilegal yang ditawarkan melalui telepon, SMS atau WhatsApp masih marak terjadi. Teror pinjol ilegal ini cukup mengganggu. Namun tenang, kini masyarakat bisa melaporkannya dengan tiga cara.

Sebelum itu, jika Anda berencana akan menggunakan penyedia pinjaman online, pertama-tama, pastikan aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: 4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya

Namun, jika sudah terjerat modus penawaran pinjol ilegal yang sudah pasti merugikan, salah satunya dengan mengancam untuk menyebarkan data dan foto KTP, Anda bisa melaporkan modus tersebut.

Modus lain juga ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: MUI Ingatkan Masyarakat Pinjol Tak Sesuai Prinsip Syariah

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021) , berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.

1. Melapor ke kepolisian

Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya