Sering Dapat SMS Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini!

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 04 September 2021 21:05 WIB
Praktik Pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)
Share :

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Melapor ke Kemenkominfo

Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya