JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 72% dari debitur yang direstrukturisasi kreditnya merupakan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga Juli 2021, outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp779 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta.
"72% di antaranya adalah debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar “Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir” dilansir dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap
Menurut dia, pada akhir 2021 outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp914 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 7,8 juta yang mayoritasnya merupakan pelaku UMKM. Meskipun outstanding kredit yang direstrukturisasi menurun menjadi Rp779triliun pada Juli 2021, jumlahnya sudah sangat besar.
“Ini tetap menjadi perhatian karena memang dampak-dampak dari restrukturisasi sangat besar dan perlu kita cermati ke depannya,” katanya.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Pengusaha: Juklak dan Juknis Harus Jelas
OJK telah memutuskan memperpanjang periode restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak COVID-19 sampai 31 Maret 2023. Aturan ini diperpanjang dengan pertimbangan bahwa debitur memerlukan waktu lebih panjang untuk pulih dari dampak COVID-19.
Pada saat yang sama, OJK juga telah meminta perbankan menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam merestrukturisasi kredit. Ia meminta kepada perbankan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap debitur yang kreditnya layak direstrukturisasi.