Namun untuk produk yang lebih kompleks, yang aktivitasnya berkaitan dengan otoritas lain, dapat dilakukan piloting atau uji coba terlebih dahulu. Setelahnya, perizinan pun bisa diberikan dengan lebih cepat daripada sebelum POJK 13/2021 diterbitkan.
Ia mengatakan aturan tersebut diterbitkan agar perbankan tetap bisa berdaya saing di tengah maraknya pemain baru yang berbasis teknologi.
“Ini kita keluarkan supaya bank berdaya saing dan adaptif terhadap perubahan harapan masyarakat serta berkontribusi bagi perbankan kita,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)