JAKARTA - OJK akan membuat panduan untuk perbankan yang mulai beralih kepada pelayanan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan panduan akan berisi tata kelola hingga keamanan cyber.
“Kita akan berikan panduan transformasi digital banking segera, beri panduan dari tata kelola, data protection, sampai bagaimana mengatur cyber security,” kata Heru dalam webinar “Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir” dilansir dari Antara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
Ia mengatakan akan mencermati layanan digital perbankan dan membuat panduan yang sesuai agar layanan digital perbankan tetap aman bagi nasabah.
Heru menambahkan di tengah COVID-19, OJK tidak hanya memberikan stimulus bagi perbankan dan nasabahnya, tetapi juga menelurkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 yang mengizinkan bank umum meluncurkan produk terbarunya dalam waktu 14 hari kerja.
Baca Juga: PPKM Berdampak ke Pasar Modal tapi Investor Sudah Siap
“Di POJK 13/2021, produk bank yang sifatnya umum silahkan langsung saja diluncurkan kepada masyarakat,” kata Heru.