Jakarta hingga Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 07 September 2021 10:51 WIB
Pembukaan Restoran (Foto: Okezone)
Share :

a. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

c. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif .

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya