JAKARTA - Cara membayar pajak motor online menjadi kemudahan bagi masyarakat. Beberapa Samsat di Indonesia sudah melayani bayar pajak kendaraan melalui aplikasi.
Dengan membayar pajak kendaraan online, masyarakat tidak lagi harus datang dan antre ke Samsat. Kini membayar pajak kendaraan bisa dilakukan dari rumah melalui smartphone.
Selama ini, pembayaran pajak kendaraan harus mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun kini pemilik kendaraan cukup membayarkan pajak secara online dari aplikasi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online bisa menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal).
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Motor dan Balik Nama Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Signal merupakan peningkatan aplikasi dari Korlantas Polri sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi SIGNAL, menggunakan konsep paperless. Masyarakat bisa melengkapi data diri hanya dengan memindai dokumen yang diperlukan dengan smartphone yang dimiliki. Tanpa perlu melakukan fotocopy dokumen lagi seperti KTP, STNK, BPKB yang biasanya memerlukan banyak lembaran kertas dan berujung menjadi limbah kertas yang akan terbuang sia-sia.
Pada aplikasi SIGNAL terdapat dokumen elektronik yang sah yaitu E-TBPKP, E-Pengesahan dan E-KD.
Dikutip dari akun Instagram @samsatdigital pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) menggunakan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Berikut daftar provinsinya :
DKI Jakarta
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Seribu
Jambi
Bengkulu
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Barat
Nusa Tenggara Barat
Berikut tahapan cara bayar pajak online:
1. Tahapan Registrasi
Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di Google play store pada smartphone.
Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor handphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya
Masukan foto KTP
Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
Registrasi berhasil
Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan
2. Selain Foto KTP diperlukan juga Foto Liveness Face Recognition. Berikut cara foto Liveness Face Recognition di aplikasi SIGNAL:
Posisikan wajah "Tegak Lurus" sesuaikan hingga tanda "Checklist" muncul.
Posisikan wajah "Menengok Kanan", sesuaikan hingga tanda "Checklist" muncul.
Kemudian "Senyum" menghadap kamera, sesuaikan hingga tanda "Checklist" muncul.
Posisikan wajah "Menengok Kiri", sesuaikan hingga tanda "Checklist" muncul.
Kemudian hadap ke kamera "Kedipkan Mata", sesuaikan hingga tanda "Checklist" muncul.
Setelah itu usahakan jangan bergerak karena sistem secara otomatis akan mengambil foto.
Klik tombol "Pakai foto ini", selesai.