Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagai salah satu stimulus untuk Usaha Mikro dapat tetap menjalankan usahanya seperti yang diketahui bersama, bahwa sebelumnya pada tahun 2020, alokasi BPUM ditujukan untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggran sebesar Rp28,8 triliun dan masing- masing pelaku usaha mikro mendapatkan Rp2,4 juta.
SeskemenkopUKM menyatakan pada tahun 2021 ini, alokasi program BPUM adalah sebesar Rp15,36 triliyun yang ditujukan untuk 12,8 juta pelaku usaha yang pelaksanaannya terbagi menjadi 2 tahap.
" Hingga September 2021, telah terealisasi sebesar Rp15,24 triliyun dan diberikan kepada 12,7 juta pelaku usaha mikro yang artinya bahwa program BPUM 2021 ini telah terealisasi sebesar 99,2 persen," katanya.
Dikatakan Arif, pemerintahmenyadari bahwa penyaluran bantuan,apapun bentuknya hendaklah selalu mengutamakan asas tepat sasaran dan asas manfaat yang tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi penyalurannya.
"Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama para Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah yang sudah membantu tersalurkannya BPUM dari tahun 2020 hingga tahun 2021 ini" kata Arif.
"Kami berharap dalam proses akhir penyaluran BPUM ini, dapat mengakomodir seluruh lapisan pelaku usaha mikro termasuk binaan dari berbagai instansi baik dari eksekutif maupun legislatif serta lembaga-lembaga lainnya," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)