3 Kriteria Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta, Jangan Sampai Salah Ya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 September 2021 16:17 WIB
BLT PKL dan Warteg Segera Dicairkan. (Foto: Okezone.com)
Share :

2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya