- Jika ada SIM card tanpa sepengetahuan anda, kemungkinan besar anda terkena SIM swap. Mintalah operator seluler untuk memblokir SIM card anda
Selain itu masyarakat perlu waspada jika ada transaksi tidak dikenal di rekening anda, hubungi cal center bank untuk meminta blokir rekening.
Saat sudah masuk perangkap SIM swap, segera laporkan ke pihak berwenang. Korban SIM swap bisa melapor ke:
1. Kantor kepolisian terdekat
2. BPKN di call center 153, WhatsApp 08153153153, email pengaduan@bpkn.go.id atau Aplikasi BPKN 153
3. Bank Indonesia di call center BI 131 atau email bicara@bi.go.id
4. Otoritas Jasa Keuangan di call center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
(Feby Novalius)