Aturan Makan di Tempat, Kafe Tertutup Hanya Bisa Take Away

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 09:26 WIB
Aturan baru makan di tempat saat PPKM (Foto: Okezone)
Share :

Tak hanya itu, untuk rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.

Adapun regulasi terbaru dimana satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya