Daftar 11 Sembako yang Bakal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 14 September 2021 15:50 WIB
Daftar 11 Sembako yang Bakal Kena Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ada 11 sembako yang bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Bahan pokok yang akan dikenakan pajak itu menurut RUU KUP merupakan barang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Mengacu pada penjelasan pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dimaksud barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Negara Dapat Berapa Sih?

 

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas,

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya